My status

Suncream Sumbawa Oil

Apa sih Suncream Sumbawa Oil itu ? Suncream adalah obat gosok multi khasiat yang memiliki kelebihan : 1. Panas meresap hingga ke tulang, bekerja memperbaiki jaringan syaraf/ otot 2. Panas lebih lama dari pada obat gosok yang beredar di pasaran...baca selanjutnya..

Propolis Golden

Propolis Golden 1 Pack Isi 7 Tube Harga Jual Eceran Rp. 80.000 / Tube

Syamil Dates Honey

Khasiat :Mencerdaskan otak anak, meningkatkan stamina dan imunitasnya, membantu pemulihan saat DBD, Menambah nafsu makan dan melancarkan pencernaannya, menurunkan demam panas tinggi, membantu menyembuhkan batuk, pilek dan radang tenggorokan, mencegah kejang-kejang,meningkatkan pertumbuhan otot dan tulang, anti leukemia, membantu menyembuhkan amandel, sariawan, asma, TBC, Flek paru-paru, kanker Usus,Cacingan, sembelit, dll.

Jahe Merah Karomah Plus Susu

Jahe Merah Karomah instant adalah suatu produk minuman suplemen yang berbahan dasar herbal seperti Jahe Merah, Sambiloto, Kayu Secang, Habbatussauda, Buah Mahkota Dewa, Madu, Ginseng, Creamer Dan Gula Aren, sehingga menghasilkan sebuah rasa yang mantap, tidak pahit, hangat dan menyegarkan, Diproses dengan kristalisasi sehingga menghasilkan serbuk, dan nyaris tanpa ampas, berbeda dengan produk - produk jahe instant yang ada yang mengandung banyak ampas

Lamandel Anti Amandel Anak

Herbal Lamandel Untuk Mengatasi Amandel Anak Anda Kini Hadir Herbal Standar Untuk Atasi Amandel Anak Anda !!

Tampilkan postingan dengan label Artikel Keluarga. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel Keluarga. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 Januari 2012

Yang Mendorong Seorang Muslim Memperhatikan ISHLAH (Perbaikan) Rumahnya

it's an information blog

  1. Menjaga diri dan keluarga dari api Neraka jahannam dan selamat dari siksa yang menyala-nyala. Allah berfirman :
"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api Neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkanNya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan".(At-Tahrim : 6)
  1. Besarnya tanggung jawab yang dibebankan terhadap pemimpin rumah di hadapan Allah pada hari perhitungan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam  bersabda :

"Sesungguhnya Allah Ta'ala akan meminta pertanggung jawaban kepada setiap pemimpin atas apa yang dipimpinnya, apakah ia menjaga kepemimpinannya atau melalaikannya, sehingga seorang laki-laki ditanya tentang anggota keluarganya".
Hadits Hasan, diriwayatkan oleh An-Nasa'i  dalam Isyratun Nisaa', hadits no 292 dan Ibnu Hibban dari Anas dalam Shahihul Jami' , no.1775; As-Silsilah Ash-  Shahihah no.1636.
Rumah adalah tempat menjaga diri dan keselamatan dari berbagai kejahatan dan menolak dari bahaya manusia lain; rumah adalah tempat perlindungan ketika terjadi fitnah. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam  bersabda :

"Beruntunglah orang yang menguasai lisannya dan lapang rumahnya serta menangis atas kesalahannya."
Hadits Hasan, diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Mu'jamul  Ausath dari Tsauban dan terdapat dalam Shahihul Jami', no.3824.
Dan beliau bersabda :

"Lima hal yang barangsiapa mengerjakan salah satu daripadanya maka ia akan mendapat jaminan dari Allah. Yaitu : orang yang menjenguk orang sakit, orang yang pergi berperang, atau orang yang masuk kepada pemimpinnya dengan maksud menegurnya atau mengingatkannya, atau ia duduk di rumahnya sehingga orang-orang selamat dari (ganggguan)nya dan ia selamat dari (gangguan) mereka.Hadits riwayat Ahmad (5/241)

"Keselamatan seseorang dalam fitnah yaitu ia senantiasa mendiami rumahnya." Hadits Hasan, diriwayatkan oleh Ad-Dailami dalam Musnadul Firdaus dari Abu Musa; terdapat dalam Shahihul jami' no.3543, dan lafazh dalam Sunan oleh Ibnu Abi 'Ashim, no.1021. Dalam takhrij ia mengatakan : "Hadits ini shahih ".
Orang muslim akan merasakan faedah ini ketika ia dalam keadaan terasing, saat ia tidak bisa mengubah kemungkaran-kemungkaran yang ada, maka dia memiliki tempat berlindung ketika kembali ke rumahnya. Rumah itu akan menjaga dirinya dari perbuatan dan pandangan yang dilarang, menjaga isterinya dari tabarruj (pamer kecantikan dan hiasan) serta menjaga anak-anaknya dari teman-teman yang jahat.  
  1. Sesungguhnya sebagian besar manusia menggunakan waktunya di dalam rumah, terutama pada musim panas dan dingin yang menyengat, pada musim hujan, permulaan dan akhir siang, ketika selesai dari kerja atau sekolah, karena waktu-waktu tersebut semestinya digunakan dalam ketaatan, jika tidak tentu akan habis untuk melakukan hal-hal yang dilarang.
     
  2. Ini yang terpenting, bahwa perhatian terhadap rumah merupakan sarana yang paling besar untuk membangun masyarakat muslim. Karena sebuah masyarakat ini terdiri dari rumah-rumah. Rumah-rumah adalah unsur dasar suatu masyarakat. Rumah-rumah itu membentuk suatu perkampungan dan perkampungan-perkampungan itu adalah masyarakat. Jika unsur dasarnya baik, niscaya  akan kuatlah masyarakat kita dengan hukum-hukum Allah, tegar dalam menghadapi musuh-musuh Allah, memancarkan kebaikan dan tidak menimbulkan kejahatan.
Dari sebuah rumah yang Islami akan lahir penopang-penopang perbaikan bagi masyarakat, berupa da'i-da'i teladan, penuntut ilmu, mujahid yang sesungguhnya,  isteri shalihah, ibu pendidik dari unsur pembangun kebaikan lainnya.
Jika sedemikian penting problem tersebut, sementara rumah-rumah kita  penuh dengan kemungkaran dan kelalaian, meremehkan dan melampaui batas, maka dari sini timbul tanda tanya besar:

APA SARANA-SARANA UNTUK MEMPERBAIKI  RUMAH?
Kepada para pembaca, penulis suguhkan jawabannya, nasehat-nasehat dalam persoalan ini, mudah-mudahan Allah memberi manfaat kepada kita dengannya, dan mudah-mudahan Allah mengarahkan semangat putra-putri Islam untuk membawa risalah (tugas) perbaikan rumah Islami dari awal.
Nasehat ini dimaksudkan untuk dua hal, mendapatkan maslahat (kebaikan) yakni dengan amar ma'ruf atau  mencegah kerusakan yakni menghilangkan kemungkaran. Semoga bermanfaat.


Rumah Adalah Nikmat

it's an information blog

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
"Dan sesungguhnya Allah menjadikan bagimu rumah-rumahmu sebagai tempat tinggal." (An-Nahl : 80) 
Ibnu Katsir rahimahullah berkata: "Allah Subhanahu wa Ta'ala menyebutkan kesempurnaan nikmatNya atas hambaNya, dengan apa yang Dia jadikan bagi mereka rumah-rumah yang merupakan tempat tinggal mereka. Mereka kembali kepadanya, berlindung dan memanfaatkannya dengan berbagai macam manfaat" .

Banyak sekali kegunaan rumah bagi seseorang. Ia adalah tempat makan, tidur, istirahat, dan berkumpul dengan keluarga, isteri dan anak-anak, juga tempat melakukan kegiatan yang paling pribadi dari masing-masing anggota keluarga. Allah berfirman :
"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu". (Al-Ahzab :33)

Jika kita renungkan keadaan orang-orang yang tidak memiliki rumah, yakni orang-orang yang hidup di pengasingan, di emper-emper jalan serta para pengungsi yang terusir di perkemahan-perkemahan sementara, niscaya kita memahami benar nikmatnya ada di rumah.

Tentu kita akan terenyuh dan haru mendengar orang misalnya dia mengatakan : "Saya tidak punya tempat tinggal tetap, terkadang saya tidur di rumah si Fulan, terkadang di kedai kopi, kebun atau di pantai, lemari bajuku ada di dalam mobil."Dengan demikian kitapun akan memahami makna keberserakan karena tidak memiliki tempat tinggal atau rumah.

Ketika Allah menyiksa orang-orang Yahudi Bani Nadhir, Allah mengambil dari mereka nikmat rumah ini, Allah mengusir mereka dari kampung halaman mereka. Allah berfirman :
"Dialah yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara Ahli Kitab dari kampung-kampung pada saat pengusiran pertama kali."(Al-Hasyr:2)

Kemudian firmanNya :
"Mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang beriman. Maka ambillah (kejadian itu) untuk pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai pandangan". (Al-Hasyr : 2)

Selasa, 17 Januari 2012

Menahan Diri

it's an information blog

Rumah tangga merupakan perpaduan antara dua jenis makhluk yang berbeda, suami dengan istri. Dari perpaduan ini diharapkan terwujud kemaslahatan-kemaslahatan yang tidak bisa terwujud tanpanya, namun demikian dalam perjalanan mewujudkan kemaslahatan-kemaslahatan tersebut peluang terjadinya konflik dan perselisihan antara suami-istri cukup terbuka lebar, walaupun dalam tatanan rumah tangga suami adalah pemimpin dan istri wajib mematuhi suami dalam batas-batas yang ma’ruf, hal ini tidak mematikan sama sekali peluang perselisihan karena bagaimana pun tidak ada kesamaan seratus persen antara dua orang di dunia ini termasuk suami-istri, sebanyak apapun kesamaan antara keduanya tetap menyisakan sisi perbedaan yang menjadi pemicu perselisihan, bahkan terkadang persamaan dalam kondisi-kondisi tertentu justru malah menjadi sebab perselisihan.

Oleh karena itu suami-istri tidak perlu terlalu takut terhadap perselisihan karena ia pasti terjadi dalam kehidupan rumah tangga, membersihkan rumah tangga dari perselisihan adalah omong kosong, justru perselisihan merupakan nuansa –kata orang, bumbu penyedap rumah tangga- yang tanpanya suami-istri tidak akan mengenyam nikmatnya keserasian dan keharmonisan bahkan jika perselisihan disikapi dengan bijak dan baik maka ia bisa menjadi pupuk penyubur ketenteraman rumah tangga.

Menahan diri

Perselisihan terjadi ketika keinginan dan harapan suami dan istri tidak terakomodir dengan baik, yang satu ingin ke selatan pada saat yang sama yang lain ingin ke utara dan tidak ada dari keduanya yang bersedia mengalah. Perselisihan biasanya diikuti dengan kekesalan dan kemarahan karena keinginan dan harapan yang menurutnya baik tidak direspon oleh pasangan, sebaliknya pasangan juga demikian.

Marah adalah emosi karena itu pertimbangan nalar pada saat marah cenderung terbenam karena kuatnya sinar pengaruh emosi. Oleh karena itu jika marah tidak terkontrol dan pemiliknya tidak menahan diri maka peluang lahirnya tindakan destruktif terbuka lebar, karena kemarahan cenderung kepada akibat yang umumnya disesali, maka agama Islam memuji orang-orang yang mampu menahan amarahnya.

Firman Allah,


وَالكَاظِمِيْنَ الغَيْظَ وَالعَافِيْنَ عَنِ النَّاسِ وَاللهُ يُحِبُّ المُحْسِنِيْنَ .


“Dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (Ali Imran: 134).


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِي صلى الله عليه وسلم قَالَ: لَيْسَ الشَدِيْدُ بِالصُّرُعَةِ وَلَكِنَّ الشَدِيْدَ الَّذِي يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الغَضَبِ .


Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Orang kuat itu bukan dengan bantingannya, akan tetapi orang kuat itu adalah orang yang memiliki dirinya pada saat marah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Bukankah orang yang paling berhak kita menahan amarah di hadapannya adalah orang yang mendampingi kita? Termasuk menahan diri pada saat perselisihan dengan pasangan adalah mengontrol ucapan, hindari mencaci, menghina, sumpah serapah, kata-kata kasar dan ucapan-ucapan yang tidak layak lainnya di mana ia tidak patut diarahkan kepada orang lain, lebih-lebih kepada pendamping kita, di samping itu kata kasar bisa melukai hati dan apabila hati telah luka maka penyelesaian perselisihan semakin rumit.


عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهَ قَالَ: لَمْ يَكُنِ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم سَبَّابًا، وَلاَ فَحَّاشًا وَلاَ لَعَّانَا .


Dari Anas bin Malik berkata, “Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bukanlah pencaci, bukan pengucap kotor dan bukan pelaknat.” (HR. Al-Bukhari).

Termasuk menahan diri adalah menahan anggota badan dari melakukan perbuatan-perbuatan tercela: memukul, menendang, membuang, membanting dan tindakan-tindakan emosional lainnya karena tindakan-tindakan tersebut merupakan pelanggaran dan tindakan melampui batas yang tidak pada tempatnya yang justru membuka konflik baru.

Ketika sebagian istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menuntut sesuatu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang tidak beliau miliki, beliau tidak menghardik mereka dan tidak melakukan kekerasan kepada mereka, yang beliau lakukan hanyalah meminta mereka memilih antara kenikmatan dunia atau Allah, RasulNya dan alam akhirat.

Dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Aisyah, “Wahai Aisyah, aku berkata kepadamu suatu perkara, aku tidak ingin kamu memutuskan sebelum kamu berunding dengan kedua orang tuamu.” Aisyah bertanya,”Apa itu ya Rasulullah?” Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membaca firman Allah, “Hai nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, ‘Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut'ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik. Dan jika kamu sekalian menghendaki (keridhaan) Allah dan RasulNya serta (kesenangan) di negeri akhirat, maka sesungguhnya Allah menyediakan bagi siapa yang berbuat baik di antaramu pahala yang besar.” (Al-Ahzab: 28-29). Aisyah menjawab, “Aku memilih Allah, RasulNya dan hari Akhirat, aku tidak perlu berunding dengan kedua orang tuaku.” Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tersenyum.

Ketika ucapan tersebut dibacakan kepada istri-istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang lain mereka semua menjawab sama dengan jawaban Aisyah. Selesai persoalan karena menahan diri tanpa kemarahan dan kekerasan. Wallahu a’lam.

Senin, 16 Januari 2012

Antara Keluarga dan Lingkungan 1

it's an information blog

Islam mengaitkan pribadi dengan keluarga dan mengaitkan keluarga dengan masyarakat untuk membentuk kesatuan tatanan sosial yang baik dan selaras, Islam mengetahui mengaitkan pribadi dengan rumah dan rumah dengan masyarakat melalui jalinan ikatan dan hubungan di antara rumah-rumah di satu lingkunagn. Islam mengaitkan satu rumah dengan rumah lainnya, satu keluarga dengan keluarga lainnya sebagaimana ia mengaitkan pribadi dengan pribadi, dasar-dasar di mana Islam menjadikannya sebagai pijakan dalam hubungan ini adalah dasar-dasar di mana ia menjadikannya sebagai pijakan dalam hubungan seorang muslim dengan saudaranya muslim, dasar-dasar terpenting tersebut adalah:

Pertama: Tidak memata-matai

Ini adalah noktah penting, ada beberapa tetangga keluarga yang anggotanya berusaha mengetahui segala hal sampai perkara-perkara khusus lagi rahasia pada keluarga yang lain, kemudian jika mereka menemukan sesuatu maka mereka mengumumkannya di depan khalayak umum, seolah-olah mereka menemukan sesuatu yang penting sehingga karenanya mereka pantas mendapatkan penghargaan atasnya, atau seolah-olah mereka telah berjasa sehingga patut dibanggakan.

Padahal perbuatan semacam ini memicu kebencian, fitnah dan percekcokan antara sesama keluarga, oleh karena itu Islam melarang memata-matai, Allah Ta’ala berfirman, “Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha menerima taubat lagi Maha penyayang.” (Al-Hujurat: 12).

Islam juga melarang melihat aurat keluarga lain, memandang ke rumah mereka untuk mengetahui apa yang Allah haramkan melihat kepadanya, ini termasuk prilaku buruk, oleh karena itu Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa melongok ke rumah suatu kaum tanpa izin dari mereka maka telah halal bagi mereka untuk merusak matanya.” Diriwayatkan oleh Muslim. Yakni tidak ada tanggung jawab (hukuman) atasnya.

Kedua: Tidak mengganggu

Islam melarang mengganggu lingkungan meskipun hanya dengan suara bejana atau aroma makanan yang menggugah, seorang muslim harus menutupinya dari mata mereka, jika tidak maka dia wajib memberikan sebagian darinya kepada mereka, oleh karena itu seorang muslim patut tidak membiarkan anak-anak mereka makan di luar rumah, agar mata lingkungan tidak memandang makanan anak, akibatnya mereka menginginkannya tetapi mereka tidak mampu membelinya, selanjutnya mereka merasa miskin dan akhirnya hasad terhadap karunia yang telah Allah berikan kepada mereka. Oleh karena itu Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam yang mulia bersabda, “Barangsiapa siapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah menyakiti tetangganya.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

Ketiga: Berpartisipasi dalam suka dan duka

Partisipasi seperti ini menambah hubungan semakin akrab, cinta kasih dan perasaan kemanusiaan yang luhur, oleh karena itu seorang muslim wajib ikut serta dalam kebahagiaan dan kedukaan mereka. Memberi ucapan selamat pada saat berbahagia, menghibur jika tetangga tertimpa kesulitan, menjenguk jika mereka sakit, memberi makan jika mereka lapar, karena semua ini Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam selalu mewasiatkan berbuat baik kepada tetangga, beliau bersabda, “Jibril terus mewasiatkan kepadaku agar berbuat baik kepada tetangga sampai aku mengira dia akan memberinya warisan.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Keempat: Saling memberi hadiah, mengunjungi dan menyambut dengan senyum dan wajah berseri

Saling memberi hadiah menimbulkan cinta, sebagaimana Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Hendaknya kalian saling memberi hadiah niscaya kalian saling menyintai.” Disebutkan dalam Shahih al-Jami’ ash-Shaghir 1/577. Oleh karena itu beliau mengajak tidak meremehkan hadiah sekecil apa pun, karena ini dan itu Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Kalau aku diberi hadiah telapak kaki domba niscaya aku menerimanya.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari.

Saling mengunjungi adalah sunnah, karena bisa saja tetangganya sedang dalam keadaan memerlukan bantuan maka dia bisa membantunya, atau mereka tidak mampu melakukan sesuatu sehingga dia bisa menolongnya, begitu pula bertemu mereka dengan senyum dan muka ceria memiliki pengaruh terhadap keakraban dan menyusupkan kebahagiaan ke dalam hati mereka, dari sini maka Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Senyummu di depan wajah saudaramu adalah sedekah.” Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi. Wallahu a’lam.

Jumat, 13 Januari 2012

Sssttt... ini Rahasia ya... 1

it's an information blog

Keseimbangan selalu diperlukan dalam segala urusan, termasuk kehidupan, tanpa kecuali kehidupan sosial kecil dalam skala suami istri, keseimbangan antara keterbukaan dan kejujuran di satu pihak dengan penjagaan terhadap rahasia. Alasannya sederhana, segala hal pasti harus berbatas di nama ia tidak patut untuk dilanggar.

Rasanya saya dengan Anda tidak perlu berdebat bahwa keterbukaan dan keterusterangan dalam rumah tangga merupakan salah satu indikator yang mengisyaratkan bahwa rumah tangga tersebut sehat. Biasanya yang ditutup-tutupi dan disembunyikan itu adalah sesuatu yang kurang atau tidak pantas untuk dibuka, ini artinya bila dalam menjalin hubungan suami istri ada ketertutupan, berarti ada ‘bangkai’ yang diharapkan tidak terendus oleh pasangannya, karena bila terendus, urusannya bisa berabeh, kacau bin berantakan.

Namun berapa kadar atau sampai batas mana keterbukaan ini? Di sini mungkin saya dan Anda bisa jadi tidak sekata, bisa jadi saya ke selatan dan Anda ke utara. Eh, kalau Anda ke utara, kira-kira mau ke mana ya? Mungkin Anda melihat bahwa keterbukaan antara suami istri kudu bersifat mutlak, dalam arti benar-benar terbuka. Lha mereka berdua bisa saling berbuka pakaian, lalu mengapa masih ada yang ditutup-tutupi? Itu barangkali dalil Anda. Sah-sah saja dan memang ada sisi benarnya juga.

Tidak disangkal bahwa kebohongan dan ketidakjujuran memberi peran sangat besar dalam menumbuhkan sikap tidak percaya di antara suami istri. Seorang suami –misalnya- yang terbukti membohongi istri, membuka peluang besar di dada istri untuk tidak mempercayainya, akibatnya lahir sikap saling curiga dan buruk sangka, sekalipun saat itu pasangan tidak perlu dicurigai dan disangka burung, tetapi bagaimana lagi? Lha wong sudah terbukti berbohong.

Di sisi sebaliknya, kejujuran dan keterbukaan menumbuhkan sikap saling percaya yang menjadi bata penting dalam sebuah bangunan rumah tangga, pelumas utama dalam melicinkan hubungan di antara keduanya. Namun keterbukaan dan kejujuran ini tidak berarti bahwa suami bertanya kepada istri tentang masa lalunya, atau sebaliknya istri mengorek-ngorek masa lalu suami. Lahir pertanyaan seperti ini, “Sebelum menjadi suami atau istriku, kamu berhubungan dengan siapa?” Atau begini, “Siapa yang telah melamarmu atau siapa yang telah kamu lamar sebelumku?” Dan sejenisnya.

Walaupun dengan dalih keterbukaan dan keterusterangan, tetap saja pertanyaan-pertanyaan macam di atas tidak bisa diberlakukan general, saya tahu ada sebagian pasangan suami istri tidak mempersoalkannya, bahkan bercerita dengan bangganya sebangga pahlawan 45 saat bercerita semangat heroiknya kepada anak atau cucunya, bahkan ada di antara mereka yang sengaja membuka tanpa malu-malu. Oke, karena standar rumah tanggah antara yang satu dengan yang lain bisa jadi berbeda.

Bila hal itu tidak memicu persoalan bagi sebagian pasangan suami istri, dan sudah pasti akan memicu bagi sebagian yang lain, dan itu sah-sah saja, namun tiada guna dan manfaat yang bisa dipetik di balik semua pertanyaan-pertanyaan macam tuh. Apa coba? Untuk menunjukkan bahwa Anda, sebelum menjadi istri saat ini, adalah wanita dengan nilai peminat yang tinggi? Buktinya banyak yang melamar. Atau Anda ingin membuktikan bahwa Anda, sebelum menjadi suami saat ini, adalah laki-laki yang banyak digandrungi wanita? Tidak perlu, benar-benar bagi saya, basi. Kalau pun ada masa lalu yang dibuka, maka hendaknya ia masalah lalu yang syar’i, berbudi dan mulia. Bukan masa lalu kacangan semacam itu.

Saya berpendapat, sebelum ikatan pernikahan terikat antara bani Adam dan binti Hawa, kedua belah pihak berhak bertanya dan mencari tahu hal ihwal pasangannya, berbeda saat kedua belah pihak rela untuk berikat dalam jaring pengaman sosial yang bernama pernikahan, kedua belah pihak bertanggung jawab menjaga satu sama lain, sehingga kurang patut bila salah satu mempersoalkan masa lalu pasangannya atau mengungkit-ungkit apa yang telah berlalu, karena dalam kondisi ini, dalam kondisi ketika dia sudah menerima, pertanyaannya, kok baru sekarang? Selama ini ke mana saja? Aroma tendensi tersembunyi sangat menyengat menusuk hidung.

Keterbukaan tetap ada batasnya, keterusterangan bukan bersifat mutlak, Wallahu a’lam.

Ada apa antara menantu dan mertua? (2)

it's an information blog

Setiap keluarga mempunyai kebiasaan yang berbeda-berbeda, sebuah realita yang kudu dipahami oleh setiap pasangan suami istri. Suami dari keluarga dengan kebiasaannya dan istri dari keluarga dengan kebiasaannya. Kemungkinan perbedaan ini makin lebar manakala perkawinan terjadi antara kabilah atau suku, antar negara, antar ras dan bangsa. Namun hal seperti ini bukan hantu yang menakutkan atau momok dan menyeramkan. Sangat bisa diatasi, sangat mungkin ditanggulangi. Kuncinya adalah pengertian dan pemahaman. Ada yang membahasakannya dengan komunikasi. Upaya dan proses menjalin dan merajut kesepahaman dan mensinergikan perbedaan sehingga dalam batas-batas tertentu bisa disatukan dan diakomodir. 

Ada beberapa hal yang penting untuk diperhatikan oleh istri atau suami agar hubungannya dengan mertua menjadi baik, di antaranya: 

1- Menyadari bahwa suami atau istri adalah anak ibunya. Maka wajar jika suami atau istri menyayangi ibunya, ingin membahagiakan ibunya, ingin berbuat sesuatu untuk ibunya, dan semuanya adalah baik, ia merupakan ungkapan bakti anak kepada ibu. Selama kebaikan suami atau istri kepada ibunya tidak membuatnya melalaikan tugas dan kewajibannya sebagai suami atau istri, maka Anda sebagai suami atau istri tidak perlu risau atau gusar. Bersikaplah dewasa, matang lagi arif. Anda harus mengerti bahwa suami atau istri Anda, sekali pun dia adalah suami atau istri Anda, dia tetaplah anak mertua yang tidak mungkin terlepas darinya hanya karena menjadi suami atau istri bagi Anda. 

2- Memberi perhatian dan kebaikan. Bisa lewat hadiah, bisa lewat halo apa kabar melalui HP atau telepon, bisa melalu kunjungan rutin bulanan atau dua bulanan atau kondisional. Siapa pun mengetahui betapa besar pengaruh perhatian dan kebaikan untuk meluluhkan hati seseorang. Wa ahsin ilan nasi tasta’bid qulubahum, berbuat baiklah kepada manusia niscaya kamu bisa mengambil hati mereka. Penulis yakin jika Anda sebagai menantu melakukan hal ini secara tulus niscaya hubungan Anda dengan mertua akan menjadi akrab dan bersahabat. 

3- Tidak membalas kesalahan mertua. Taruhlah mertua Anda bersikap kurang bersahabat, berlaku kurang menyenangkan, hadapi dengan tidak terlalu memikirkannya, lebih-lebih membalasnya dengan sikap dan prilaku yang sama, tidak perlu karena hal itu semakin menambah benang menjadi kusut dan lumpur semakin basah, yang perlu Anda lakukan adalah introspeksi, barangkali memang ada sesuatu pada diri Anda yang membuat mertua demikian, taruhlah tidak ada, yang Anda perlukan adalah membalas sikap dan tindakannya itu dengan sebaliknya, jika dia bersikap kurang bersahabat maka balaslah sikapnya itu dengan sikap yang sangat bersahabat, jika dia berlaku kurang menyenangkan maka balaslah sikapnya itu dengan sikap yang sangat menyenangkan. Mertua bukan musuh yang berhak diperlakukan sebanding dengan tindakannya. Jangankan mertua yang bukan musuh, musuh saja jika kita perlakukan dengan baik, sekali pun dia telah bersikap tidak baik kepada kita, dia bisa menjadi kawan yang akrab. “Tolaklah kejahatan itu dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia.” (Fushshilat: 34). 

4- Memposisikan mertua layaknya orang tua sendiri. Dengan demikian maka akan timbul upaya berbaik-baik dalam arti yang baik dengannya. Sebagaimana hubungan Anda dengan orang tua sendiri adalah baik, lalu mengapa hubungan Anda dengan mertua menjadi tidak baik, padahal Anda sudah menganggapnya layaknya orang tua sendiri. Hal ini tentu memacu usaha dan mendorong upaya dari Anda untuk selalu memperbaiki dan meningkatkan hubungan dengan mertua. 

Peran Suami atau Istri 

Cukup sentral karena suami atau istri adalah penengah, jembatan, wasit antara Anda dengan mertua, melalu dia Anda bisa mengetahui banyak hal tentang mertua yang selanjutnya membantu Anda dalam berkomunikasi dengan mertua, melalu dia mertua mengetahui banyak hal tentang Anda yang selanjutnnya membantunya dalam berkomunikasi dengan Anda. Melalu dia Anda bisa menyampaikan apa yang ingin Anda sampaikan kepada mertua di mana Anda tidak berani menyampaikannya secara langsung. Melalui dia Anda mendengar kritik dari mertua di mana mertua merasa tidak pas jika menyampaikannya secara langsung kepada Anda. Dari sini diharapkan suami atau istri bisa menjadi jembatan penghubung di antara pasangannya dengan mertuanya. Jika yang bersangkutan menunaikan misi kurir ini dengan baik, maka hubungan Anda dengan mertua ma fi musykilah, no problem. Semoga. 
(Izzudin Karimi)

Kamis, 12 Januari 2012

Ada apa antara menantu dan mertua? (1)

it's an information blog

Ada ungkapan bahwa pernikahan tidak hanya menyatukan sepasang suami istri semata, lebih dari itu dua keluarga. “Jika kamu menikah kelak, kamu tidak hanya menikah dengan suamimu, tapi juga dengan keluarganya, bapak dan ibunya.” Ungkapan ini ada benarnya, karena bagaimana pun keluarga suami atau istri merupakan akar di mana suami atau istri berasal darinya, tidak mungkin seseorang lepas dari akar yang menumbuhkannya selama ini begitu saja. 

Sebenarnya hubungan menantu dengan mertua sama dengan hubungan-hubungan lainnya, antara seorang muslim dengan muslim lainnya, atau seorang muslimah dengan muslimah lainnya, lebihnya dalam hubungan ini adalah adanya jalinan mushaharahyang merupakan akibat dari ikatan pernikahan yang terjadi antara Anda dengan anaknya. Maka aturan main yang berlaku dalam hubungan di antara sesama muslim juga berlaku dalam hubungan antara menantu dengan mertua. Saling mengasihi, menyintai, bersikap tulus, menasihati dengan cara yang ma’ruf, tidak menzhalimi, tidak mendustai, tidak menipu, tidak membicarakan aibnya dan adab-adab lain berlaku dalam hubungan antara sesama muslim. 

Jika pernikahan mengambil jalan yang benar dan lurus, maka persoalan hubungan menantu dengan mertua bukan merupakan perkara yang perlu dirisaukan atau dikhawatirkan, ia akan berjalan lancar, mencair, pure layaknya hubungan sesama muslim yang tulus dengan muslim yang lain di mana sebelum keduanya terikat oleh jalinan mushaharah, keduanya telah terjalin oleh hubungan persaudaraan karena Allah, kalaupun ada sedikit intrik maka wajar dan lumrah, bukan merupakan batu sandungan yang berarti. 

Di antara faktor pemicu disharmonis hubungan menantu dengan mertua: 

1- Pernikahan berlangsung sementara mertua tidak merestui, artinya laki-laki atau wanita yang menjadi pasangan hidup anaknya bukan orang yang diharapkan dengan berbagai alasan yang ada pada diri mertua, bisa karena menantu dianggap kurang baik sehingga dia tidak pantas menjadi menantunya atau mertua sebelumnya sudah mempunyai pilihan sendiri tetapi anaknya ngotot dengan pilihannya sendiri sehingga ibu atau bapak terpaksa mengalah dan selanjutnya tetap tidak lego-lilo (bahasa jawa yang artinya menerima dengan hati yang lapang) atau alasan-alasan lain yang menurut pandangan mertua adalah sebuah prinsip kebenaran yang wajib dipegang. 

Faktor ini bisa di atasi dengan mengadakan dialog atau musyawarah dari anak yang akan menikah dengan bapak atau ibunya, dalam musyawarah ini anak memposisikan diri sebagai anak, menghargai bapak ibu dengan jasa mereka yang besar selama ini, mendengar kata-kata dan nasihat keduanya dengan baik, jika memang harus menjawab atau menaggapi, maka anak menanggapi dengan kata-kata dan bahasa santun, lembut yang mengisyaratkan rasa hormat dan sayang kepada keduanya, jika titik temu belum juga didapat maka anak hendaknya bersabar atau mencoba mempertimbangkan pendapat orang tua sekali pun ia tidak disukainya, ingat terkadang kebaikan tersimpan di balik apa yang justru kita benci. 

2- Perbedaan zaman di antara keduanya yang diikuti dengan perbedaan cara pandang dan kebiasaan di antara keduanya. Mertua adalah generasi di zamannya, sedangkan menantu adalah generasi di zamannya, sudah barang tentu zaman keduanya dengan segala hal dan faktor yang mengiringinya tidaklah sama, perbedaan itu pasti ada. Bisa jadi mertua cenderung memegang agat kebiasaan turun temurun terkait dengan rumah tangga, harus begini atau harus begitu dan seterusnya, tidak demikian halnya dengan menantu, dia mungkin cenderung lepas dari semua itu, kalau tidak memiliki dasar dari agama, mengapa harus demikian, begitu pikir menantu. Atau bisa jadi mertua mempunyai kebiasaan tertentu dan menantu mempunyai kebiasaan lain yang berbeda, hal ini juga bisa memicu konflik antara keduanya. 

Solusinya adalah mengenali masing-masing, pahami apa yang menjadi kebiasaannya dan kemauannya, selanjutnya –selama ia masih dalam standar kebolehan- menantu sesekali mengalah karena dia yang lebih muda demi kebaikan bersama. Di sini diperlukan pengertian dan pemahaman dan bijak. 

3- Dua cinta, maksud penulis menantu dengan mertua menyintai orang yang sama, sekali pun model cinta keduanya berbeda, mertua menyintanya sebagai anak, sedangkan istri atau suami menyintainya sebagai pasangan hidup dan ibu atau bapak bagi anak-anaknya, tetapi sasaran dan obyek cinta kedua adalah satu, ini yang sering memicu persaingan, kedua belah pihak memperebutkan pepesan yang yang sama, sehingga acapkali muncul intrik persinggungan dan tarik ulur kepentingan yang jika tidak disikapi dengan bijak bisa membesar perosalannya. Mertua melihat kepada anak sebagai anaknya yang selama ini dia besarkan dan dia didik, mertua berpandangan dirinya masih berhak untuk ini dan itu terhadap anaknya, sebagai wujud cintanya kepada anak. Sementara istri atau suami berpandangan bahwa anak ini adalah pasangan hidupnya, dia telah berumah tangga dengan dirinya dan hal ini secara otomatis menjadikan statusnya sebagai suami atau istri lebih dekat daripada sebagai anak. 

Apa pun pandangan mertua dengan menantu dalam hal ini, kenyataan membuktikan bahwa orang yang menjadi obyek cinta mereka berdua berada dalam dua ikatan tarik ulur yang mesti dia seimbangkan, orang tua dan istri atau suami, dia tidak bisa melepaskan salah satu dari keduanya, dari sini yang diperlukan adalah pengertian dari kedua belah pihak yang menyintai orang yang sama tersebut, mengetahui batas-batas wilayah cinta masing-masing sehingga satu wilayah tidak mengekspansi wilayah orang lain, karena pemilik wilayah yang diekspansi akan marah dalam kondisi ini. Mertua menyadari bahwa anaknya saat inia dalam suami atau istri bagi menantunya atau ayah atau ibu bagi anak-anaknya. Menantu menyadari bahwa pasangannya, bagaimana pun juga, merupakan seorang anak yang mempunyai ibu dan ayah sebelum dia menikah dan sesudah dia menikah dengan dirinya. Jika kesadaran ini diterapkan maka hubungan baik antara menantu dengan mertua sangat berpeluang membaik dan menjadi harmonis. 

4- Dua kekhawatiran, mertua khawatir menantu akan mendominasi dan menguasai anaknya, menantu khawatir mertuanya akan mendominasi dan menguasai pasangan hidupnya, mertua khawatir anaknya akan melupakannya karena pengaruh pasangannya, menantu khawatir suami lebih condong kepada orang tuanya dan melupakan dirinya, mertua khawatir anaknya meninggalkannya karena telah mendapatkan kesenangan baru, menantu khawatir pasangannya tidak bisa terlepas dari orang tuanya, masih anak mami. Dua kekhawatiran dari dua pihak yang berada di dua seberang di mana tengah-tengahnya adalah suami atau istri. Dua kekhawatiran yang saling tarik ulur, berebut kepentingan dan terfokus kepada satu sasaran. 

Bukan masalah yang berarti jika ia hanya sebatas kekhawatiran, wajar jika seseorang khawatir terhadap sesuatu selama ia hanya bukan sesuatu yang mengada-ada, solusinya adalah tahu diri, mertua tidak perlu khawatir berlebih, menantu tidak perlu khawatir berlebih, karena faktanya mereka berdua memang sama-sama memiliki barang yang satu dengan kepemilikan yang tidak seratus persen, kepemilikan di mana di dalamnya terdapat kepemilikan orang lain, maka berbagi, toleransi, tenggang rasa, menahan diri, mengenal batas dan itsar sangat membantu dalam hal ini sehingga terjalin hubungan yang baik lagi mulia. Wallahu a'lam. 


tunggu lanjutannya ya...

Selasa, 10 Januari 2012

Saat sibuah hati pergi mendahului 2

it's an information blog


Tak dipungkiri bahwa salah satu sumber kebahagiaan rumah tangga adalah kehadiran anak di dalamnya. Kelucuannya, keriangannya, tertawanya dan tangisannya membuat suasana rumah menjadi hidup dan semarak. Wajar jika kepergiannya meninggalkan duka mendalam pada diri bapaknya, lebih-lebih ibu yang telah berjuang mempertaruhkan hidupnya demi melahirkannya setelah sebelumnya mengandungnya dengan susah payah. 

Namun hendaknya duka tersebut tidak berlangsung lama dan berkepanjangan, cukup dengan pemikiran sederhana saja, anggap hal tersebut sebagai musibah dan ia memang musibah, sebuah musibah tidak luput dari dua kemungkinan: Pertama sebagai hukuman dunia dari Allah terhadap siapa yang ditimpanya, kemungkinan ini merupakan kebaikan karena hukuman dunia lebih ringan daripada hukuman akhirat. Kedua sebagai tanda cinta Allah kepada siapa yang ditimpanya karena Allah hendak meninggikan derajatnya melalui musibah yang menimpanya tersebut. 

Jika Allah menghendaki kebaikan bagi seorang Allah maka Dia akan menyegerakan hukuman atasnya di dunia dan jika Allah mengehendaki keburukan bagi seorang hamba maka Dia akan menahan dosanya sehingga Dia membalasnya di Hari Kiamat.” Demikian Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda sebagaimana yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari Anas bin Malik. 

Sesungguhnya besarnya balasan tergantung besarnya ujian dan jika Allah menyintai suatu kaum maka Dia akan menguji mereka, barangsiapa ridha maka dia meraih keridhaan dan barangsiapa marah maka dia meraih kemarahan.” Demikian Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda sebagaimana yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari Anas bin Malik dan at-Tirmidzi berkata, “Hadits hasan.” 

Dengan kedua kemungkian di atas maka tidak ada yang buruk dalam kepergian anak mendahului bapak ibunya, justru di sana tersimpan kebaikan besar, toh Anda sebagai orang tua bisa berupaya sambil berdoa kepada Allah semoga Dia berkenan menghadirkan ganti yang insya Allah lebih baik, kasarnya, jika seorang anak pergi ya tinggal bikin lagi. 

Saya berharap sampai di sini kesedihan Anda mulai menyusut, duka Anda mulai mencair dan kegelisahan Anda mulai memudar, jika belum maka saya berharap Anda berkenan menelaah dan mencermati hadits ini. 

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Allah Ta’ala berfirman, ‘HambaKu yang beriman tidak mendapatkan balasan di sisiKu jika aku mengambil orang terkasihnya di dunia kemudian dia berharap pahala kepadaku kecuali surga.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari. 

Adakah balasan dari sesuatu yang lebih tinggi dan lebih berharga daripada surga? Anak adalah orang terkasih Anda, jika Allah mengambilnya lalu Anda bersabar seraya berharap pahala kepadaNya, bukan meratap, marah, murka, meraung dan berteriak histeris seperti yang dilakukan oleh sebagian kalangan yang tipis imannya, niscaya surga menanti Anda, percayalah karena Allah yang menjanjikan itu, bukan siapa-siapa alih-alih saya, memangnya saya siapa? 

Lebih dari itu anak yang pergi mendahului bapak ibunya akan menyambut kehadiran mereka berdua di pintu surga dan membawa mereka ke dalamnya, maka jika hal ini terjadi pada Anda berarti Anda sudah menyiapkan seorang penyambut di pintu surga yaitu Anak Anda yang wafat mendahului Anda. 

Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hassan berkata, aku berkata kepada Abu Hurairah, "Aku telah kehilangan dua orang anak. Sampaikan kepadaku sebuah hadis dari Rasulullah yang menenteramkan jiwakui." Abu Hurairah menjawab, "Baik, anak-anak kecil mereka adalah da'amishnya Surga. Salah seorang dari mereka menyambut bapaknya – atau kedua orang tuanya. Maka dia memegang bajunya – atau tangannya – seperti aku memegang ujung bajumu ini. Tidak sampai di situ – atau tidak berhenti – sampai Allah memasukkannya dan bapaknya ke dalam Surga." 

Da'amish adalah bentuk jamak dari du'mush yaitu binatang melata yang ada di telaga yang mengering, warnanya kehitam-hitaman. Anak disamakan dengannya karena sama-sama kecil dan gerakannya yang cepat di Surga. Ada yang menyatakan bahwadu'mush adalah seorang laki-laki yang keluar masuk kepada raja-raja tanpa harus minta izin, dia tidak takut untuk masuk kepada mereka karena dia memiliki kedudukan di mata mereka. Anak di samakan dengannya karena dia hilir-mudik secara leluasa di surga, tidak ada istana dan tempat yang terhalang darinya. 

Di sisi sebaliknya kepergian anak mendahului bapak ibunya merupakan tembok kokoh bagi keduanya dari api neraka, Dari Abu Said berkata, "Seorang wanita datang kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam. Dia berkata, 'Ya Rasulullah, kaum laki-laki memonopoli pembicaraan denganmu. Sisihkan satu hari untuk kami agar kami bisa datang kepadamu untuk belajar dari apa yang telah Allah ajarkan kepadamu." Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Berkumpullah di hari ini dan ini di tempat ini dan ini.’ Maka kaum wanita berkumpul. Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam mendatangi mereka dan mengajarkan kepada mereka apa yang Allah ajarkan kepadanya. Lalu Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Tidak ada seorang wanita dari kalian yang ditinggal wafat tiga orang anaknya kecuali mereka merupakan pelindung dari api Neraka.’ Seorang wanita berkata, ‘Dan dua.’ Nabi menjawab, ‘Dan dua.’ Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. 

Anda mungkin menyangkal dengan mengatakan bahwa hadits tersebut menetapkan dua anak bukan satu, saya katakan tidak menutup kemungkinan jika di antara hadirin ada yang hadir berkata, satu niscaya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam akan mengucapkan satu. Hal ini berdasarkan riwayat Ahmad dari Jabir berkata, aku mendengar Rasulullah bersabda, "Barangsiapa yang kehilangan tiga orang anak lalu dia berharap pahala dari Allah niscaya dia masuk Surga." Dia berkata, kami berkata, "Ya Rasulullah, "Dan dua." Beliau menjawab, "Dan dua." Mahmud bin Labid berkata, aku berkata kepada Jabir, "Menurutku jika kalian mengatakan, 'Dan satu', niscaya Nabi akan mengatakan, 'Dan satu'." Jabir menjawab, "Menurutku juga demikian." 

Alhasil wafatnya anak mendahului bapak ibunya membentangkan jalan ke surga dan menutup jalan ke neraka, jika demikian untuk apa larut dalam kesedihan berkepanjangan? 

Saat sibuah hati pergi mendahului 1

it's an information blog

Kehadiran anak dalam kehidupan bapak ibu menambah keceriaan keduanya, membuat semarak rumah yang mereka tinggali, memberi kebahagiaan tersendiri bagi mereka berdua, namun terkadang hal ini tidak berlangsung lama karena Allah Ta’ala berkenan memanggil sang buah hati untuk kembali kepadaNya mendahului bapak ibunya. Sedih dan pedih, itulah perasaan bapak ibunya, tetapi apa daya jika Allah berkehendak demikian, kehendakNya pasti terjadi dan tidak tertolak. 

Maklum jika bapak ibu bersedih, bagaimana tidak, ketika anak sedang tumbuh dalam keadaan sehat, riang dan lucu, tiba-tiba Allah Ta’ala mengambilnya, ketika cinta dan kasih sayang bapak ibu sedang menggebu kepadanya, pada saat itu keduanya harus berpisah dengan sang buah hati karena Allah Ta’ala memanggilnya. 

Silakan bersedih, silakan berduka dan silakan menangis jika hal semacam ini terjadi dan menimpa Anda sebagai bapak atau sebagai ibu, semua itu manusiawi dan lumrah, tidak ada yang aneh yang perlu diingkari selama semua itu hanya sebatas itu, tidak meningkat menjadi meratap, meraung-raung dan berteriak menolak kehendakNya. 

Kepergian anak mendahului bapak ibunya bukan terjadi pada Anda semata akan tetapi ia terjadi pada tidak sedikit bapak dan ibu. Salah seorang bapak mulia yang ditinggal pergi anak-anaknya adalah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam. Seluruh anak beliau meninggal semasa beliau masih hidup selain Fatimah yang wafat beberapa bulan setelah beliau wafat. Bahkan anak-anak beliau yang laki-laki, Qasim, Abdullah dan Ibrahim wafat dalam usia anak-anak. Adapun putri-putri beliau, Zaenab, Ruqayyah dan Ummu Kultsum maka mereka wafat ketika mereka dewasa dan sudah berumah tangga. 

Ketika Ibrahim wafat Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersedih dan meneteskan air mata. Dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam masuk kepada Ibrahim putranya yang sedang menghadapi ajal, maka kedua mata Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam menetes, maka Abdurrahman bin Auf berkata, “Dan engkau ya Rasulullah.” Maka Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Wahai Ibnu Auf, ia adalah kasih sayang. Sesungguhnya mata menangis, hati bersedih dan kami tidak berkata kecuali apa yang membuat Tuhan kita ridha dan sesungguhnya kami bersedih berpisah denganmu wahai Ibrahim.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari. 

Demikian juga ketika cucu Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam dari anak perempuan beliau wafat, beliau menangis. Dari Usamah bin Zaid bahwa cucu laki-laki dari anak perempuan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam dibawa kepada beliau pada saat dia menghadapi ajal, maka kedua mata beliau menetes, maka Saad berkata, “Apa ini ya Rasulullah?” Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Ini adalah kasih sayang yang Allah Ta’ala berikan ke dalam hati hamba-hambaNya. Sesungguhnya Allah menyayangi orang-orang penyayang dari hamba-hambaNya.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. 

Ternyata orang yang ditinggal buah hatinya bukan Anda sendiri, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam sebagai bapak pun mengalami apa yang Anda alami, beliau menangis karenanya sebagai bukti kasih sayang seorang bapak kepada anaknya yang pergi mendahuluinya, namun tidak lebih, sebagaimana yang beliau sabdakan, tidak mengucapkan kata-kata kecuali apa yang mengundang ridha Allah Ta’ala. 

Teladan besar sekaligus kesabaran tiada tara diukir oleh seorang wanita mulia dari generasi sahabat, Ummu Sulaim ibu Anas bin Malik, teladan hasil belajar dari teladan utama yaitu Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam. 

Imam al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Anas berkata, anak laki-laki Abu Thalhah sakit, Abu Thalhah keluar dan anak tersebut wafat, ketika Abu Thalhah pulang, dia bertanya, “"Bagaimana anakku?" Ummu Sulaim, ibu anak itu menjawab, "Wahai Abu Thalhah, sejak dia sakit dia tidak pernah setenang seperti sekarang." Ummu Sulaim menyiapkan makan malam, Abu Thalhah menyantapnya, setelah itu Abu Thalhah menggauli istrinya, setelahnya Ummu Sulaim berkata, “Kuburkanlah anak ini.” Di pagi hari Abu Thalhah datang kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam, beliau bertanya, “Apakah semalam kamu berhubungan?” Abu Thalhah menjawab, “Ya.” Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Ya Allah, berkahilah keduanya.” Maka Ummu Sulaim melahirkan seorang anak laki-laki. Abu Thalhah berkata kepadaku, “Bawalah adikmu ini kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam.” Sambil memberikan beberapa butir kurma. Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada Anas, “Ada sesuatu bersamanya?” Anas menjawab, “Ada beberapa butir kurma.” Lalu Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam mengambilnya dan mengunyahnya lalu meletakkannya di mulut anak itu, beliau mentahniknya dan menamakannya Abdullah. 

Dalam sebuah riwayat al-Bukhari, Ibnu Uyainah berkata, seorang laki-laki Anshar berkata, “Aku melihat sepuluh anak, semuanya hafal al-Qur`an.” Yakni anak Abdullah bin Abu Thalhah. 

Ummu Sulaim telah menorehkan sikap mulia dalam kapasitasnya sebagai ibu yang ditinggal wafat putranya, dengan sikapnya itu Allah Ta’ala mengganti anak tersebut dengan anak yang membawa berkah, seorang anak yang kelak melahirkan sepuluh putra dan seluruhnya adalah hafizh al-Qur`an. 
(Izzudin Karimi)

Teruntukmu Ibu Hamil 4

it's an information blog

Puasa Sewaktu Hamil 

Kehamilan memerlukan perjuangan dan kekuatan yang berat, karenanya Allah Ta'ala menjanjikan pahala besar bagi ibu hamil yang berharap pahala dari Allah, namun demikian Allah tidak bekehendak untuk memberatkan hamba-hambaNya, dalam batas-batas tertentu puasa berpengaruh terhadap kehamilan dengan semakin memperberat beban ibu hamil, dari sini maka Allah Ta'ala memberikan keringanan kepadanya untuk tidak berpuasa. Namun hal ini hanya sebatas keringanan, artinya jika ibu hamil memilih untuk tetap berpuasa karena dia merasa mampu maka tidak ada larangan dan puasanya tetap sah. 

Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah meggugurkan dari seorang musafir setengah shalat, Allah juga menggugurkan kewajiban puasa dari musafir, wanita hamil dan ibu menyusui.” Diriwayatkan oleh Ahmad dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Misykah al-Mashabih no. 2025. 

Seandainya wanita hamil tidak berpuasa, lalu apa kewajibannya? Fidyah atau qadha`? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini, pendapat yang rajih insya Allah dalam masalah ini adalah bahwa dia wajib mengqadha` dengan tiga alasan: 

1- Prinsip bahwa qadha` (melaksanakan ibadah di luar waktu karena alasan yang syar'i ) sesuai dengan ada` (melaksanakan ibadah di waktunya), karena ibadah dalam masalah ini adalah puasa yang semestinya dilaksanakan pada waktunya, namun karena dia mempunyai udzur sehingga tidak mampu, maka qadha`nya juga dengan puasa, singkatnya hutang puasa bayar puasa. 

2- Jika Allah Ta'ala memberikan keringanan kepada musafir dan orang sakit untuk berbuka karena secara umum puasa dalam dua kondisi tersebut memberatkan, lalu Allah mewajibkan keduanya untuk menggantinya di hari lain, maka keadaan wanita hamil tidak berbeda dengan musafir dan orang sakit. 

Mengapa Allah memberikan keringanan kepada musafir dan orang sakit? Karena secara umum puasa memberatkan keduanya. Lalu apa yang Allah wajibkan atas keduanya jika kedua berbuka? Allah mewajibkan mengqadha` atas keduanya. Pertanyaannya, apakah wanita hamil tidak sama dengan keduanya? Dari sisi apa dia tidak sama? 

3- Fidyah adalah pengganti puasa, hanya berlaku bagi orang yang mempunyai udzur permanen sehingga tidak mampu berpuasa untuk seterusnya seperti orang lansia yang secara fisik lemah dan tidak kuasa untuk berpuasa, sehingga Allah tidak mewajibkan puasa atasnya, sebagai gantinya Allah menetapkan fidyah. Jadi fidyah adalah pengganti puasa, maka selama puasa masih bisa, fidyah tidak dilaksanakan. 

Bagaimana jika seorang ibu mendapatkan kehamilan secara terus menerus? Tahun ini dia hamil, tahun berikutnya dan berikutnya menyusui, lalu tahun berikutnya hamil lagi, kapan dia bisa menggadha`puasa? Saya katakan, ini kondisi lain. Berbeda dengan apa yang saya tulis di atas, jika memang demikian maka dia dihukumi tidak mampu melunasi puasa dengan puasa, sehingga dia mungkin beralih kepada fidyah. Wallahu a’lam. 

Cairan Sewaktu Hamil 

Organ intim wanita dalam keadaan normal selalu dalam keadaan lembab oleh cairan alami yang diproduksi dan berfungsi untuk menjaganya dari iritasi dan menahan masuknya kuman-kuman berbahaya, dalam keadaan hamil, produksi cairan ini cenderung meningkat. 

Ada dua pertanyaan di sini, apakah cairan tersebut najis? Apakah cairan tersebut membatalkan wudhu? Untuk pertanyaan pertama, maka pendapat yang rajih sekaligus kuat adalah pendapat yang berkata bahwa cairan tersebut suci, karena ia bukan air seni, sumber dan jalannya berbeda dengan air seni, maka ia tidak patut dihukumi najis, sebaliknya –sesuai dengan kaidah dasar bahwa pada prinsipnya sesuaru itu suci- ia suci, ia juga bukan pula madzi, sehingga tidak disamakan dengannya. 

Untuk pertanyaan kedua, maka ada dua kemungkinan: Pertama, jika cairan tersebut terjadi pada saat bercumbu dengan suami atau pada saat terjadi rangsangan atau pada saat mukadimah hubungan suami istri, maka cairan tersebut adalah madzi, ia membatalkan wudhu dan kelamin wajib dibasuh darinya. Kedua, jika cairan tersebut terjadi dalam keadaan normal atau biasa maka pendapat mengatakan bahwa ia membatalkan wudhu karena pada dasarnya sesuatu yang keluar dari dua jalan adalah membatalkan wudhu. Ini pendapat. 

Pendapat lain menyatakan, tidak membatalkan wudhu dengan dua alasan: Pertama, tidak ada riwayat dari Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam yang mewajibkan kaum wanita untuk berwudhu dari cairan semacam ini, padahal ia terjadi pada kebanyakan wanita, tidak hanya di zaman ini saja akan tetapi di zaman beliau juga terjadi. Jika ia membatalkan wudhu maka Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam tidak mendiamkannya. Alasan kedua, cairan ini dikecualikan dari sesuatu yang keluar dari dua jalan yang membatalkan wudhu, karena cairan ini normal dan berbeda dengan air seni atau haid yang najis, sehingga tidak patut kalau dinyatakan membatalkan wudhu. 

Pendapat kedua terlihat lebih rajih dalam masalah ini. Wallahu a’lam. 

Darah Sebelum Melahirkan 

Sebagian fuqaha` berkata bahwa darah yang keluar satu atau dua hari sebelum melahirkan adalah darah nifas, sementara sebagian yang lain berkata sebaliknya, ia bukan darah nifas tetapi darah istihadhah. Wallahu a’lam, saya cenderung untuk mengambil pendapat dokter ahli di bidang ini, karena saya tidak mengetahui dalil shahih yang menshahihkan salah satu dari kedua pendapat di atas. 

Jika darah keluar di saat menjelang kelahiran, seperti disertai kontraksi dan mules-mules yang luar biasa atau sudah terjadi pembukaan jalan lahir maka darah tersebut adalah nifas, berlaku pada hukum nifas. Wallahu a’lam. 

Saat Melahirkan 

Memilih bidan atau dokter muslimah, sesama muslimah dan sesama wanita lebih nyaman dan menenteramkan. Persalinan menuntut seorang ibu membuka bahkan disentuh aurat mughalladhahnya, aurat paling berat, maka patut jika yang menanganinya adalah seorang dokter wanita muslimah. Jika tidak ada maka wanita ahli kitab lebih ringan daripada laki-laki, jika tidak ada maka dharurat yang diukur dengan kadarnya. Wallahu a’lam. 

Teruntukmu Ibu Hamil 3

it's an information blog

Ngidam 

Di awal-awal kehamilan, seorang istri biasanya merasakan perubahan pada dirinya, badan terasa lemah dan lemas, cenderung bermalas-malasan, perut terasa mual, selera terhadap makanan tertentu meningkat, keinginan melakukan sesuatu menguat dan inilah yang pada umumnya dianggap ngidam, dan sangat sensitif terhadap bau-bau tertentu. Semua ini adalah akibat adanya makhluk lain dalam rahim ibu yang sedang berkembang dan semua itu adalah wajar selama masih dalam batas-batas normal. 

Ketika seorang ibu yang sedang hamil ingin makan yang asem-asem misalnya, dan untuk mendapatkannya tidak sulit, maka hal tersebut tidak salah kalau dipenuhi, tetapi jika ngidam ini sudah mereka lewati batas normal, misalnya ingin makan mangga muda sementara saat itu bukan musimnya, lalu dia meminta suaminya untuk mencari sampai ketemu dengan alasan bawaan bayi sekalipun harus meninggalkan kewajiban dunia dan akhirat, maka hal ini sudah kelewatan dan tidak baik, lebih-lebih jika ngidam ini mengakibatkan pelanggaran terhadap hak-hak suami istri atau bertentangan dengan syariat, ada istri yang sewaktu hamil sama sekali tidak mau didekati suami dengan alasan ngidam, bawaaan bayi, ini keliru, jangan-jangan bawaaan bayi hanya sekedar kedok dan tameng supaya bisa menghindari suami? Berkedok kepada ngidam untuk melakukan hal-hal yang tidak baik dan tidak patut adalah sesuatu yang tidak baik dan tidak patut. 

Sebagian ibu tidak sabar menghadapi masa-masa sulit kehamilan sehingga dia membenci kehamilannya, berikut anak yang ada di dalam rahimnya dan suaminya yang membuatnya hamil, hal semacam ini tidak patut bagi seorang ibu muslimah, apakah dia lupa terhadap pahala kehamilan yang besar jika dia bersabar dan berharap pahala dari Allah atas kehamilannya? Besarnya perjuangan ibu dalam mengandung anaknya menjadi salah satu alasan keharusan anak untuk berterima kasih kepadanya setelah dia bersyukur kepada Allah. 

Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada ibu-bapaknya, ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaKu dan kepada ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (Luqman: 14). 

Kehamilan bagi seorang ibu berikut melahirkan merupakan kesempatan besar baginya untuk meraih salah satu dari dua kebaikan besar, jika selamat maka pahala besar dia rengkuh, jika sebaliknya maka gelar syahid dia rengkuh. 

Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Tahukah kalian siapa syuhada dari kalangan umatku?” Mereka menjawab, “Seorang muslim yang gugur di medan perang.” Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika demikian maka syuhada dari umatku hanya sedikit. Kematian seorang muslim adalah syahadah, kematian seseorang karena Tha’un adalah syahadah, seorang wanita yang meninggal dunia karena anaknya di dalam rahimnya adalah syahadah, anaknya tersebut akan menarik ibunya ke dalam surga dengan tali pusarnya.” Diriwayatkan oleh Ahmad dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhib no. 1396. 

Tetap Mesra 

Kehamilan bukan penghalang dari sisi syar'i bagi suami istri untuk melakukan hubungan suami istri, tidak ada dalil yang melarang keduanya untuk berhubungan intim, maka sebuah kesalahan jika keduanya beranggapan bahwa hal tersebut tidak boleh, atau ketika istri menolak suami yang mengajaknya untuk berhubungan, lebih-lebih dengan alasan ngidam atau bawaan bayi. 

Walaupun istri sedang hamil, suami tetap berhak untuk mengajak istrinya berhubungan intim dan suami tidak patut untuk menahan diri karena hal tersebut merupakan hak istri juga, demikian pula dari pihak istri tetap patut untuk merespon ajakan suami demi memberikan hak suami atasnya. Intinya tetap menjaga hubungan kasih sayang selama kehamilan. 

Terkait dengan intensitas hubungan, tatacaranya dan sebagainya maka hal tersebut kembali kepada saran dari dokter, tidak ada larangan suami istri mengikuti saran ahli di bidang ini, misalnya dokter menyarankan keduanya agar mengurangi intensitas hubungan di masal-masa awal kehamilan karena keadaan janin yang masih rentan, maka tidak mengapa saran tersebut diikuti. 

Patut pula suami memperhatikan keadaan istri dengan tidak selalu memaksanya melakukan hal ini, lebih-lebih jika kondisinya sedang tidak prima, karena jika hal ini tetap dipaksakan maka hal tersebut bisa menimbulkan dampak kurang bagus dari pihak istri. 

Makanan yang halalan thayyiba 

Manakala makhluk kecil sudah terasa kehadirannya dalam rahim Anda, bersyukurlah atas karunia nikmat Allah yang besar ini. Berapa banyak pasangan suami istri yang merindukan kehadiran anak dalam waktu yang lama, namun Allah Ta'ala belum berkenan memberikannya kepada keduanya, sementara untuk Anda Allah telah membuka sebuah pintu kebaikan bagi Anda dengan suami melalui kehadiran janin dalam rahim Anda. 

Salah satu bentuk syukur kepada Allah adalah menjaga diri Anda dan janin Anda dengan baik agar ia tumbuh sempurna, salah satu caranya adalah makan makanan yang halal lagi baik, bergizi dan bermanfaat bagi Anda dan janin, bagi Anda karena Anda memerlukan energi lebih, karena asupan makanan janin berasal dari Anda. 

Yang terpenting dari sisi syar'i adalah makanan yang halal, ini adalah perkara yang tidak ditawar. Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak masuk surga jasad yang diberi makan dengan yang haram.” Diriwayatkan oleh Ahmad dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no. 2609. Dari sini tidak patut bagi Anda mengawali asupan makanan bagi anak yang masih di dalam kandungan dari sesuatu yang diharamkan, baik diharamkan dari sisi dzatnya seperti khamar atau rokok maupun diharamkan karena mendapatkannya seperti hasil mencuri atau korupsi dan sebagainya. Kasihan sang jabang bayi, apa salah dan dosanya sehingga jasadnya harus kemasukan sesuatu yang diharamkan. 

Selain aspek kehalalan, perlu diperhatikan pula manfaat makanan bagi Anda dan sang bayi, bergizi seimbang dan bernutrisi padat termasuk makanan yang bermafaat dan dianjurkan, namun hal ini tidak berarti Anda harus berlebih-lebihan, wajar-wajar saja, apalagi jika sampai Anda termakan iklan makanan-makanan, baik yang padat maupun yang cair, untuk ibu hamil dengan janji-janji yang muluk dan harga yang melangit, namun sebenarnya tidak perlu-perlu amat, tetapi banyak yang termakan olehnya. Maklum nama saja iklan, cuma Anda yang patut berhati-hati menimbang sisi manfaat dengan pengeluaran, jangan sampai boros dan tidak berimbang hanya untuk sesuatu yang sebenar tidak terlalu Anda perlukan dan Anda bisa mencari alternatifnya dengan kualitas sama namun lebih ringan dari sisi kantong suami. Wallahu a’lam. 

Teruntukmu Ibu Hamil 2

it's an information blog

Jika hamil di luar nikah 

Ini kemungkinan buruk dan saya tidak berharap terjadi pada Anda wahai ibu muslimah, jaga diri baik-baik dengan menghindari orang-orang buruk yang hanya ingin menumpahkan ingusnya untuk merengkuh kenikmatan nafsu setan sesaat, saya pernah mengatakan bahwa pernikahan yang diawali dengan ‘kecelakaan’ adalah perkawinan terburuk dari sisi awalannya, dan ketika saya menulis judul di atas, saya hanya ingin menyampaikan kenyataan yang ada, kalau hukum perbuatan tersebut maka saya yakin setiap muslim mengetahui bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa yang tidak ringan, yang ingin saya tulis adalah bagaimana jika ia terlanjur terjadi pada Anda karena keteledoran atau kelengahan Anda? 

Di zaman Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam pernah terjadi seorang wanita dari suku Ghamidi yang menghadap kepada Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam mengaku dirinya telah berbuat zina dan berharap beliau membersihkannya, wanita ini menunjukkan bukti perbuatannya dengan kehamilan, dia pasrah kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau melaksanakan hukum rajam atasnya setelah menunggunya melahirkan dan ada seorang Anshar yang akan mengasuh anaknya. 

Peristiwa wanita Ghamidiyah ini bisa menjadi pelajaran bagi ibu-ibu yang hamil di luar nikah atau karena zina. Pertama, bertaubat dengan baik dan benar, taubat nasuha. Kebenaran taubat wanita Ghamidiyah tersebut tidak perlu diragukan, betapa dia rela menyerahkan jiwanya demi menebus dosanya. Dari sini, wahai kaum hawa yang melakukan dosa ini, tirulah wanita Ghamidiyah ini, segeralah memperbaiki diri dengan bertaubat kepada Allah, jangan meniru wanita-wanita fasik yang hamil tanpa diketahui ‘pendonornya’ tetapi dia sama sekali tidak ada penyesalan, sebaliknya kebanggaan terpancar dari wajahnya dan dia bisa berceloteh panjang lebar seraya tersenyum dan tertawa. 

Zaman memang sudah edan, dosa besar mewabah dan dipraktikkan berikut buntutnya tanpa sedikit pun beban ketika melakukannya dan ketika buntutnya menimpanya. Naudzu billah. 

Saya tidak menganjurkan Anda, jika sudah terlanjur hamil karena zina, untuk membuat pengakuan seperti wanita Ghamidiyah tersebut dengan tujuan agar Anda dirajam, tidak perlu karena di negeri kita ini Indonesia tidak ada penerapan hukum yang demikian, lebih baik Anda simpan rapat-rapat antara diri Anda dengan Allah dan bertaubatlah kepadaNya, kalau pun seandainya Anda di sebuah negeri yang menerapkan hukum ini, tetap saja menyimpannya dan bertaubat secara sembunyi adalah lebih baik. 

Pelajaran kedua, jangan melakukan dosa berantai dengan menggugurkannya sebagaimana wanita Ghamidiyah tidak menggugurkannya, padahal dia mungkin melakukan itu. Dalam kasus seperti ini menggugurkan hanyalah tindakan pendek yang mau enaknya sendiri, ingin makan nangka tetapi emoh getahnya, berani berbuat –bagaimana tidak berani lha wong enak- tetapi picik ketika harus memikul resiko sehingga ingin mematikannya. 

Menggugurkan janin dalam kondisi ini hanya akan menambah dosa di atas dosa, menggali dosa dengan dosa pula, apa dosa janin Anda ketika semestinya dia hendak lahir menjadi manusia yang akan menikmati kehidupan, kemudian tiba-tiba Anda membunuhnya? “Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup itu ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh?” (At-Takwir: 8-9). Tidak berbeda dengan menggugurkan, membuangnya atau mencampakkannya ketika dia lahir sehingga dia mati kehausan atau kelaparan seperti yang dilakukan oleh beberapa wanita yang tidak takut kepada Allah. Kasihan anak-anak itu, benar-benar kasihan harus beribu dengan seorang wanita yang justru menjadi sebab kematiannya. 

Orang-orang jahiliyah masih memberi kesempatan bagi janin untuk lahir dan menghirup udara dunia dan mereka hanya tidak suka kepada anak-anak perempuan saja, namun di zaman ini, orang-orang tidak membiarkan janinnya lahir dalam keadaan hidup dan hal ini mereka lakukan tidak hanya kepada janin perempuan semata. 

Biarkan anak dalam kandunganmu itu hidup untuk memanggilmu ibu, semoga kelak dengan taubat ibunya yang nasuha, dia akan menjadi anak shalih atau shalihah yang berguna bagi ibunya, memberikan kebaikan bagi ibunya dan menjadi sebab bagi ibunya untuk merengkuh surga. 

Bagaimana jika dia gugur? 

Ucapkan, “Takdir Allah, dan apa yang Allah kehendaki Allah laksanakan.” Jangan berkata, “Kalau aku melakukan ini dan ini niscaya akan begini dan begini.” Inilah petunjuk Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana dalam Shahih Muslim. Ucapkan juga “Alhamdulillah ala kulli hal.” Apa pun, tetap alhamdulillah. 

Jika hal ini terjadi pada saat kandungan belum genap empat bulan maka dari sisi hukum fikih ia bukan manusia, akan tetapi hanya sepotong daging, dikubur di mana saja tanpa dimandikan dan dishalatkan. Berbeda jika janin sudah genap empat bulan atau lebih, dalam kondisi ini dia diperlakukan seperti jenazah orang hidup karena dia sudah mempunyai ruh. 

Batasan empat bulan ini mengacu kepada hadits Ibnu Mas’ud yang diriwayatkan oleh Muslim di mana Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya penciptaan salah seorang dari kalian dikumpulkan dalam rahim ibunya selama empat puluh hari dalam bentuk setetes air, kemudian empat puluh hari lagi menjadi gumpalan darah, kemudian empat puluh hari lagi menjadi seonggok daging, kemudian malaikat diutus dan meniupkan ruh kepadanya.” Wallahu a’lam. 

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More